Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

PKN Kelas 6 - Bab 1 - Ressi Kartika Dewi

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Sejarah perumusan Pancasila erat hubungannya dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Karena sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak berabad-abad yang lalu itu panjang sekali, maka perlu ditetapkan tonggak-tonggak sejarah yaitu peristiwa-peristiwa penting, terutama hubungannya dengan Pancasila.

Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut dokuritsu junbi cosakai (selanjutnya disebut badan penyelidik). Badan ini kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

Dengan terbentuknya badan penyelidik ini bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, yaitu dengan merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Oleh karena itu, peristiwa ini kita jadikan suatu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya, yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat.

Dalam sidang pertama Dr. Radjiman membuka pembicaraan dengan meminta anggota agar memaparkan pendapat mereka tentang apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Para pemimpin bangsa pada waktu itu menolak baik individualisme, liberalisme maupun komunisme sebagai dasar negara Indonesia merdeka.

Ada tiga tokoh yang mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara Indonesia merdeka dan mendapat perhatian istemewa dalam sidang BPUPKI tersebut. Ketiga tokoh itu adalah pendapat Ir. Soekarno, Muhammad Yamin dan Mr. Supomo. Ketiganya mengusulkan hal yang pada intinya sama, yaitu agar Indonesia merdeka dibangun atas lima sila yang isinya hampir sama, tetapi dengan rumusan yang berbeda-beda.

  • Muhammad Yamin

    Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengusulkan lima asas dan dasar negara kebangsaan Republik Indonesia sebagai berikut.

    • Perikebangsaan
    • Perikemanusiaan
    • Periketuhanan
    • Perikerakyatan
    • Kesejahteraan rakyat/keadilan sosial
  • Mr. Supomo

    Pada tanggal 31 Mei 1945 Mr. Supomo menyampaikan penjelasannya tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara. Ia juga mengemukakan lima dasar negara Indonesia merdeka seperti berikut:

    • Persatuan
    • Kekeluargaan
    • Keseimbangan lahir dan batin
    • Musyawarah
    • Keadilan rakyat
  • Ir. Soekarno

    Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya tersebut Ir. Soekarno mengajukan secara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk, yaitu:

    • Kebangsaan Indonesia
    • Internasionalisme atau perikemanusiaan
    • Mufakat atau demokrasi
    • Kesejahteraan atau keadilan sosial
    • Ketuhanan Yang Maha Esa

Untuk usulan tentang rumusan dasar negara tersebut. Beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama "Pancasila". Usul mengenai nama Pancasila sebagai dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI.

Pada tanggal 22 Juni 1945 setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk sebuah panitia yang terdiri atas sembilan orang anggota BPUPKI atau dikenal juga dengan nama Panitia Sembilan. Salah satu tugas Panitia Sembilan adalah memberikan usul-usul baik lisan maupun tulisan serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.

Panitia Sembilan menghasilkan dokumen yang berisikan tujuan dan maksud pendirian negara Indonesia merdeka, yang akhirnya diterima dengan suara bulat dan ditandatangani. Dokumen tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Panitia Sembilan beranggotakan:

  • Ir. Soekarno (ketua)
  • Mohammad Hatta (wakil ketua)
  • K.H. Wachid Hasyim
  • K.H. Agus Salim
  • Achmad Subarjo
  • Abikusno Cokrosuyoso
  • A.A. Maramis
  • Abdul Kahar Mudzakir
  • Muhammad Yamin

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945 perumusan terakhir materi Pancasila sebagai dasar filsafat negara dilakukan dalam sidang BPUPKI yang ke dua, di mana telah dibahas rancangan Undang-Undang Dasar melalui suatu panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia tersebut kemudian membentuk Panitia Kecil perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan tujuh orang, yaitu:

  • Mr. Supomo
  • Mr. Wongsonegoro
  • Achmad Subarjo
  • A.A. Maramis
  • Mr. R.P. Singgih
  • K.H. Agus Salim
  • dr. Sukiman

Kewajiban Panitia Kecil ini adalah merancang UUD dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang diajukan di rapat besar dan rapat panitia perancang UUD. Dalam rapat panitia perancang UUD, diambil keputusan mengenai:

  • Bentuk negara unitarisme (kesatuan).
  • Preambule atau pembukaan setuju diambil dari Jakarta Charter (Piagam Jakarta).
  • Kepala negara satu orang.
  • Nama kepala negara adalah presiden.

Hasil perumusan Panitia Kecil disempurnakan bahasanya oleh sebuah panitia lain, yang terdiri atas:

  • Mr. Supomo
  • K.H. Agus Salim
  • Prof. Dr. P.A. Husein Jayadiningrat

Perubahan Piagam Jakarta

Di dalam merumuskan Undang-Undang Dasar, menggunakan Piagam Jakarta sebagai konsep perumusannya, yang mengandung pula perumusan dasar filsafat negara, yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.

Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 panglima bala tentara Jepang di Asia Tenggara yang bermarkas besar di Dalat, Saigon mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). PPKI bertugas mempercepat segala usaha yang berhubungan dengan persiapan terakhir guna membentuk pemerintahan Republik Indonesia.

Para anggota di dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) itu digerakkan oleh pemerintah, sedangkan mereka diizinkan melakukan segala sesuatunya menurut pendapat dan kesanggupan bangsa Indonesia sendiri, tetapi di dalam melakukan kewajibannya itu mereka diwajibkan memerhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Syarat pertama untuk mencapai kemerdekaan ialah menyelesaikan perang yang sekarang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Karena itu, harus mengerahkan tenaga sebesar-besarnya, dan bersama-sama dengan pemerintah Jepang meneruskan perjuangan untuk memperoleh kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya.
  • Kemerdekaan negara Indonesia itu merupakan anggota lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya, maka cita-cita bangsa Indonesia itu harus disesuaikan dengan cita-cita pemerintah Jepang.

Anggota PPKI terdiri atas Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, B.P.H. Purboyo, Dr. Radjiman Wediodiningrat, Sutarjo Kartohadikusumo, Andi Pangerang, Mr. I.G.K. Puja, dr. Mohammad Amir, Otto Iskandardinata, R. Panji Suroso, P.B.K.A. Suryohamijoyo, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Abdul Abas, Dr. J. Latuharhary, A.A. Hamidhan, Abdul Kadir, Mr. Supomo, K.H. Wachid Hasyim, Dr. Teuku Mohammad Hassan, Dr. G.S.J.J Ratulangi, Drs. Cawan Bing. Selain itu, Achmad Subarjo diangkat sebagai penasihat khusus panitia itu.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 S.M. Kartosuwiryo memproklamasikan Darul Islam di daerah yang terbatas. Namun, kemudian ia menarik kembali proklamasinya sesudah mendengar pernyataan kemerdekaan oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta 17 Agustus 1945.

Tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Ratulangi) minta kepada Hatta supaya Piagam Jakarta dicoret dari pembukaan UUD 1945, karena kalau tidak, kemungkinan golongan Kristen dan Katolik di Indonesia Timur akan berdiri di luar republik. Maka Hatta berhasil melobi kelompok Islam sehingga dapat memperoleh persetujuan mereka untuk menghapuskan ketujuh kata dalam Piagam Jakarta (dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).

Alasannya, ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam. Menurut pendapat mereka, tidak tepat di dalam suatu pernyataan pokok yang mengenai seluruh bangsa ditempatkan suatu penetapan yang hanya mengenai sebagian saja daripada rakyat Indonesia, sekalipun bagian itu bagian terbesar. Dengan demikian tidak lagi terdapat tujuh kata yang mewajibkan umat Islam untuk menjalankan syariat agama Islam, juga tidak ada lagi ketentuan bahwa presiden harus seorang Islam.

Dari uraian di atas, terlihat begitu besar perjuangan para tokoh-tokoh bangsa untuk mendapatkan kemerdekaan. Mereka sangat memikirkan masa depan bangsa dengan merumuskan UUD 1945 dan dasar negara Pancasila.

Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara terdapat nilai-nilai juang dan sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai juang tersebut antara lain:

  • Mementingkan kepentingan umum (bangsa) daripada kepentingan pribadi.
  • Memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia.
  • Rasa cinta tanah air.
  • Persatuan dan kesatuan.

Meneladani Nilai-nilai Juang para Tokoh yang Berperan dalam Proses Perumusan Pancasila

Perumusan dasar negara Indonesia merupakan hasil kerja keras yang melibatkan banyak tokoh antara lain Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Dr. Radjiman Wediodiningrat, dan lain-lain. Tokoh-tokoh tersebut telah berjuang dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih, dan penuh semangat untuk merumuskan dasar negara.

Berikut contoh bentuk keteladanan dari tokoh pendiri bangsa yang perlu kita teladani sikap dan perilaku mereka.

  • Ir. Soekarno

    Ir. Soekarno yang lebih dikenal dengan panggilan Bung Karno, terkenal sebagai orator yang ulung. Pidato-pidatonya mampu membangkitkan semangat rakyat. Dengan tuduhan menghasut rakyat untuk memberontak, pada akhir Desember 1929 Bung Karno dan beberapa tokoh PNI ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara.

    Pada masa pendudukan Jepang, Ir. Soekarno memimpin Pusat Tenaga Rakyat (putera) bersama Mohammad Hatta, Ki Hajar Dewantoro, K.H. Mas Mansur. Organisasi ini dibentuk Jepang untuk kepentingan mereka. Bung Karno dan kawan-kawan hanya menggunakan putera untuk kepentingan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, putera dibubarkan oleh Jepang.

    Pada bulan September 1944, Jepang mengeluarkan janji akan memberi kemerdekaan bagi Indonesia. Untuk itu, dibentuk BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengeluarkan gagasan tentang dasar negara yang disebut Pancasila. Gagasan itu disempurnakan oleh PPKI yang dibentuk setelah BPUPKI. Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI. Kemudian pada 17 Agustus 1945, Ir Soekarno dan Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Ir. Soekarno diangkat menjadi presiden RI dalam sidang PPKI. Jabatan sebagai presiden itu diembannya sampai dengan tahun 1967. Ir. Soekarno meninggal dunia di Jakarta padal tanggal 21 Juni 1970 dan dimakamkan di Blitar, Jawa Timur.

    Sikap yang perlu kita teladani dari semangat Ir. Soekarno antara lain tidak memaksakan kehendak dalam menyelesaikan masalah dan selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

  • Mr. Supomo

    Supomo lahir di Sukoharjo, Surakarta pada tanggal 22 Januari 1903. Beliau menamatkan ELS (Setingkat Sekolah Dasar), dan melanjutkan ke MULO (setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama). Sesudah itu ia memasuki sekolah hukum dan lulus pada tahun 1923. Kemudian memperdalam pengetahuan mengenai ilmu hukum di Universitas Leiden, negara Belanda dan berhasil memperoleh gelar doktor dalam ilmu hukum.

    Perhatian Supomo terhadap pergerakan nasional sudah tampak ketika masih bersekolah, dengan memasuki organisasi Jong Java bersama Sastroamijoyo. Pada tahun 1928 ia menulis brosur yang berjudul Perempuan Indonesia dalam Hukum sebagai sumbangan pikiran terhadap diselenggarakannya Kongres Perempuan Indonesia.

    Pada masa pendudukan Jepang, Supomo duduk sebagai angggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian sebagai anggota Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Karena ahli di bidang ilmu tata negara, buah pikirannya banyak dipakai dalam menyusun Undang-undang Dasar 1945. Supomo meninggal dunia di Jakarta tanggal 12 September 1958 dan dimakamkan di Solo.

Masih banyak nilai-nilai juang dalam perumusan Pancasila yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

  • Persatuan dan Kesatuan

    Para tokoh bangsa seperti Ir. Soekarno, Moh. Hatta, Dr. Radjiman Wediodiningrat, Muhammad Yamin, dan Mr. Supomo memiliki semangat persatuan dan kesatuan saat merumuskan dasar negara Indonesia. Hal ini terlihat saat para tokoh bangsa tersebut membahas dan mendiskusikan bersama dalam suatu musyawarah tentang rumusan dasar negara yang terbaik. Meskipun banyak perbedaan pendapat dalam diskusi tersebut, tetapi tidak menimbulkan perpecahan. Para tokoh bangsa tersebut juga berasal dari daerah yang berbeda-beda, tetapi karena mengutamakan semangat persatuan dan kesatuan akhirnya musyawarah tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan rumusan dasar negara seperti yang diinginkan. Semangat persatuan dan kesatuan yang dimiliki para tokoh bangsa tersebut dapat kita teladani dengan cara menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Contoh perilaku yang menunjukkan semangat persatuan dan kesatuan antara lain:

    • Gotong royong membersihkan lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat.
    • Menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan tidak dengan kekerasan.
    • Mementingkan kepentingan bersama daripada kepentingan diri sendiri.
  • Cinta Tanah Air

    Mengapa para tokoh bangsa mau berjuang dan berusaha merumuskan dasar negara Indonesia? Karena mereka cinta tanah air Indonesia, sehingga mau berjuang dengan ikhlas demi kejayaan bangsa Indonesia. Sikap cinta tanah air yang dapat kita terapkan antara lain:

    • Memakai barang-barang buatan bangsa Indonesia sendiri.
    • Berpartisipasi dalam pertunjukan tarian Nusantara.
    • Ikut serta parade pakaian adat.
    • Lebih mengutamakan kepentingan negara daripada kepen-tingan diri sendiri atau golongan.
  • Mengutamakan Kepentingan Umum

    Sikap mengutamakan kepentingan umum perlu kamu terapkan dalam kehidupan sehari-hari misalnya dengan ikut menjaga keamanan lingkungan masyarakat melalui kegiatan siskamling jika sudah saatnya nanti dan dapat juga dengan ikut kerja bakti sesuai dengan kemampuan. Semuanya harus dilakukan dengan ikhlas dan tidak dengan terpaksa.

  • Rela Berkorban

    Membantu korban bencana alam dengan ikhlas dan tidak mengharap imbalan adalah salah satu contoh perilaku yang menunjukkan nilai rela berkorban. Selain itu, contoh sederhana menerapkan rela berkorban adalah dengan membantu kakek menyeberang jalan. Kita harus menerapkan perilaku rela berkorban dalam kehidupan sehari-hari.

  • Menghargai Orang Lain

    Contoh menghargai orang lain dalam kehidupan sehari-hari:

    • Tidak membeda-bedakan teman yang berbeda suku bangsa, agama atau golongan.
    • Mau mendengar dan menerima pendapat orang lain dalam suatu rapat meskipun pendapatnya berbeda dengan pendapat kita.
    • Berbicara sopan dengan siapa pun tanpa terkecuali.